Bangunan
adalah setiap susunan yang bertumpu pada tanah atau batu landasan, di mana
susunan tersebut akan membentuk suatu ruangan atau bagian-bagian untuk tujuan
tertentu. Suatu benda dapat dikatakan bangunan, jika benda tersebut
merupakan hasil karya manusia dengan tujuan tertentu dan benda tersebut tidak
dapat dipindahkan kecuali dengan cara dibongkar.
Ilmu
Bangunan Gedung adalah ilmu pengetahuan yang digunakan untuk perencanaan,
pelaksanaan dan perbaikan bangunan-bangunan gedung.
Jenis-jenis bangunan :
- Bangunan teknik sipil kering, antara lain adalah : gedung-gedung, rumah, jalan raya, pabrik, tugu, gereja, masjid, pura, landasan kapal terbang dll.
- Bangunan teknik sipil basah, antara lain adalah : saluran air, menara air, dermaga, bendungan, talud dll.
Bagian Bagian Bangunan
Gedung
Ditinjau dari susunannya,
bangunan gedung dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Bangunan bawah : yaitu bagian bangunan yang terletak di bawah permukaan tanah, seperti sloof dan pondasi. Bangunan bawah merupakan konstruksi yang dibuat untuk menahan seluruh bangunan.
- Bangunan atas : yaitu bagian bangunan yang terletak di atas permukaan tanah, seperti tembok, kolom, pintu & jendela, ringbalok, rangka atap, atap, eternity dll.
Fungsi Bangunan Gedung
Fungsi suatu
bangunan gedung dapat dikelompokkan menjadi fungsi hunian, fungsi keagamaan,
fungsi usaha, fungsi sosial budaya dan fungsi khusus. Fungsi bangunan
gedung merupakan acuan untuk persyaratan teknis bangunan gedung, baik ditinjau
dari segi tata bangunan dan lingkungan maupun keandalannya. Penetapan
fungsi dilakukan oleh pemda pada saat proses pemberian ijin mendirikan bangunan
gedung, berdasarkan rencana teknis yang disampaikan oleh calon pemilik bangunan
gedung. Fungsi bangunan yang sudah ditetapkan dalam IMB tidak dapat
diubah kecuali mengajukan IMB baru.
Fungsi Hunian : Merupakan bangunan gedung
dengan fungsi utama sebagai tempat manusia tinggal yang berupa bangunan hunian
tunggal, hunian jamak, hunian sementara, dan hunian campuran.
Fungsi keagamaan :
Merupakan bangunan gedung dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan
ibadah yang berupa bangunan masjid termasuk mushola, bangunan gereja termasuk
kapel, pura, wihara, dan kelenteng;
Fungsi usaha : Merupakan bangunan
gedung dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan usaha yang
terdiri dari bangunan gedung perkantoran, perdagangan, perindustrian,
perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan bangunan gedung tempat
penyimpanan
Fungsi Sosial dan Budaya : Merupakan bangunan gedung dengan fungsi utama sebagai tempat
manusia melakukan kegiatan sosial dan budaya yang terdiri dari bangunan gedung
pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan, laboratorium, dan
bangunan gedung pelayanan umum
Fungsi Khusus : Merupakan bangunan gedung
dengan fungsi utama yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi, atau tingkat
resiko bahaya tinggi
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas kemanfaatan,
keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan
lingkungannya.